Di Vietnam 🇻🇳
Apakah bertransaksi dan menjual aset digital di bursa internasional setelah 01/9/2026 dianggap melanggar hukum?
Kementerian Keuangan menjawab
👇👇👇
Menurut Ayat 2 Pasal 7 Resolusi Nomor 05/2025/NQ-CP tanggal 09/9/2025:
"Setelah jangka waktu 6 bulan sejak penyedia layanan aset kripto pertama memperoleh izin, investor dalam negeri yang bertransaksi aset kripto tanpa melalui penyedia layanan aset kripto yang memperoleh izin dari Kementerian Keuangan, sesuai dengan sifat dan tingkat pelanggarannya, akan dikenai sanksi administratif atau dituntut secara pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku". $NEAR $BTC $ETH
Apakah bertransaksi dan menjual aset digital di bursa internasional setelah 01/9/2026 dianggap melanggar hukum?
Kementerian Keuangan menjawab
👇👇👇
Menurut Ayat 2 Pasal 7 Resolusi Nomor 05/2025/NQ-CP tanggal 09/9/2025:
"Setelah jangka waktu 6 bulan sejak penyedia layanan aset kripto pertama memperoleh izin, investor dalam negeri yang bertransaksi aset kripto tanpa melalui penyedia layanan aset kripto yang memperoleh izin dari Kementerian Keuangan, sesuai dengan sifat dan tingkat pelanggarannya, akan dikenai sanksi administratif atau dituntut secara pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku". $NEAR $BTC $ETH