【Guncangan Hukum dan Likuiditas】Penyedia pembayaran lintas negara Conduit menggugat Tether karena membekukan US$2,76 juta tanpa alasan: kewenangan diskresioner untuk “menyensor” stablecoin terpusat kembali menghadapi badai hukum

Pada Senin, penyedia infrastruktur pembayaran B2B lintas negara Conduit resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Distrik Federal untuk Distrik Selatan New York (SDNY), Amerika Serikat. Conduit menuduh Tether, penerbit stablecoin terbesar di dunia, membekukan dompet treasury perusahaan yang berisi USDT senilai US$2,76 juta tanpa dasar hukum yang sah, serta menolak membuka pembekuan selama lebih dari setahun tanpa memberikan proses hukum yang semestinya.

■ Fakta utama gugatan dan pertentangan dalam penyelidikan:
1. Penyebab pembekuan dan pihak yang bertanggung jawab: Dokumen gugatan mengungkapkan bahwa pembekuan tersebut berawal dari penyelidikan Kepolisian Federal Brasil terhadap Onix, entitas pihak ketiga yang terlibat dalam perkara ini. Namun, Conduit menyatakan bahwa dompet treasury yang dibekukan baru dibuat pada Mei 2025, saat Onix sudah menghentikan seluruh transaksinya di platform tersebut. Dompet itu tidak pernah menyimpan dana Onix. Kepolisian Brasil juga mengonfirmasi bahwa mereka tidak pernah meminta agar dompet tersebut dimasukkan ke daftar hitam. Keputusan pembekuan itu merupakan tindakan sepihak atas diskresi internal “T3 Financial Crime Unit (T3 FCU)” milik Tether.
2. Operasional bisnis terdampak parah: Selama empat bulan sebelum dibekukan, dompet treasury tersebut memproses transaksi dengan total nilai lebih dari US$1,1 miliar. Terputusnya likuiditas secara mendadak berdampak langsung dan parah pada arus kas operasional harian Conduit, sehingga perusahaan terpaksa melakukan PHK dan menutup beberapa kantor regional.
3. Tuntutan ganti rugi: Berdasarkan hukum umum dan hukum federal, Conduit mengajukan berbagai gugatan, termasuk penguasaan aset secara melawan hukum (Conversion), pengayaan tanpa dasar hukum (Unjust Enrichment), pelanggaran kewajiban fidusia (Breach of Fiduciary Duty), dan penipuan komputer (Computer Fraud). Selain menuntut pengembalian penuh aset yang dibekukan, Conduit juga meminta ganti rugi atas kerugian bisnis yang ditimbulkan.

■ Perspektif riset investasi institusional dan analisis dampak struktural:
- “Defisit tata kelola sensor” pada daftar hitam smart contract: Kewenangan Blacklist/Freeze yang tertanam pada tingkat smart contract oleh penerbit stablecoin terpusat seperti Tether dan Circle pada awalnya dimaksudkan untuk membantu aparat penegak hukum memberantas pencucian uang dan penghindaran sanksi. Namun, jika penerbit melakukan pembekuan sepihak sebagai tindakan pencegahan tanpa verifikasi melalui kerja sama yudisial lintas negara dan tanpa jalur pengajuan keberatan serta peninjauan yang transparan, hal ini menimbulkan risiko kredit pihak lawan dan risiko operasional yang tak dapat dilindungi bagi perusahaan Web2/Web3 yang mengandalkan likuiditas on-chain untuk penyelesaian transaksi bisnis.
- Sengketa hukum mengenai pihak yang berhak atas pendapatan bunga dari aset cadangan: Dokumen gugatan secara khusus menyebutkan bahwa selama pembekuan yang berlangsung setahun, aset cadangan berkualitas tinggi seperti obligasi pemerintah AS yang mendasarinya terus menghasilkan bunga, dan seluruh hasil tersebut dinikmati oleh penerbit. Dalam sistem hukum Anglo-Amerika, hal ini menimbulkan tantangan hukum serius terkait apakah penerbit telah memperoleh keuntungan tanpa dasar hukum dengan membatasi pemindahan aset pengguna tanpa alasan yang sah.
- Dilema kepatuhan di tengah tekanan regulasi: Anggota Kongres AS terus memberikan tekanan politik terkait celah dalam penegakan sanksi lintas negara terhadap stablecoin luar negeri. Hal ini mendorong penerbit untuk menerapkan strategi pengendalian risiko yang lebih agresif dan berlebihan (Over-enforcement), sehingga semakin memperparah ketegangan struktural antara kepatuhan dan pengendalian risiko di satu sisi, dengan hak-hak pengguna korporasi di sisi lain.

#Tether #USDT #Stablecoin #CryptoNews