Hari ini aku mendengar sebuah cerita tentang seseorang yang langsung kabur ke Jepang setelah menerima kabar.
Kalau kabur saat masalah itu terjadi, apakah dia akan ditangkap oleh pihak imigrasi?
Kalau punya kewarganegaraan negara lain, apakah dia tetap bisa diekstradisi ke negara asal dan dipenjara?