SEC mengusulkan aturan baru untuk penitipan kripto oleh dana dan penasihat investasi 🏦🔐
Komisi Bursa dan Sekuritas Amerika Serikat, SEC, telah mengajukan sebuah proposal untuk memperbarui ketentuan yang berkaitan dengan penitipan aset digital oleh dana dan penasihat investasi.
Proyek ini mengatur bahwa, dalam kondisi tertentu, entitas-entitas tersebut dapat menyimpan kripto di bawah penitipannya sendiri, selain juga menggunakan layanan perusahaan perwalian yang teregulasi untuk melindungi aset klien mereka.
Tujuannya adalah menciptakan kerangka kerja yang lebih jelas agar institusi keuangan dapat bekerja dengan kripto dalam lingkungan yang diatur, terutama terkait penitipan, keamanan, dan tanggung jawab atas aset digital.
Proposal ini dapat memudahkan partisipasi institusional yang lebih besar di pasar kripto jika akhirnya mulai berlaku. Namun, untuk saat ini ini bukanlah aturan definitif, melainkan sebuah rancangan yang masih harus melalui proses regulasi yang sesuai sebelum berpotensi disetujui. 📊
Komisi Bursa dan Sekuritas Amerika Serikat, SEC, telah mengajukan sebuah proposal untuk memperbarui ketentuan yang berkaitan dengan penitipan aset digital oleh dana dan penasihat investasi.
Proyek ini mengatur bahwa, dalam kondisi tertentu, entitas-entitas tersebut dapat menyimpan kripto di bawah penitipannya sendiri, selain juga menggunakan layanan perusahaan perwalian yang teregulasi untuk melindungi aset klien mereka.
Tujuannya adalah menciptakan kerangka kerja yang lebih jelas agar institusi keuangan dapat bekerja dengan kripto dalam lingkungan yang diatur, terutama terkait penitipan, keamanan, dan tanggung jawab atas aset digital.
Proposal ini dapat memudahkan partisipasi institusional yang lebih besar di pasar kripto jika akhirnya mulai berlaku. Namun, untuk saat ini ini bukanlah aturan definitif, melainkan sebuah rancangan yang masih harus melalui proses regulasi yang sesuai sebelum berpotensi disetujui. 📊
