🕌 Mata Uang Kripto dan Syariah: Saat untuk Merenung
Mufti Muhammad Taqi Usmani bersama sejumlah ulama baru-baru ini mengeluarkan pendapat syar’i penting terkait mata uang kripto. Dalam fatwa yang dikeluarkan pada 10 Juni 2026 M, berdasarkan penelitian serta pandangan para ahli yang disampaikan kepada para ulama, dinilai bahwa mata uang kripto dan stablecoin seperti USDT tidak memenuhi deskripsi “uang” dalam pengertian syar’i. Karena itu, pembelian barang menggunakan mata uang tersebut dinyatakan tidak diperbolehkan.
Pada saat yang sama, penting untuk memahami bahwa teknologi blockchain, stablecoin, aset tokenisasi, dan berbagai aset digital lainnya berbeda dalam hal karakter dan penggunaannya. Oleh karena itu, menelaahnya secara teknis dan syar’i secara terpisah adalah hal yang penting.
📌 Pelajaran penting bagi umat Muslim:
Sebelum memasuki pasar keuangan baru apa pun, hendaknya kita menempatkan yang halal dan haram sebelum mengejar keuntungan maupun menghadapi kerugian. Kita harus merujuk kepada ulama yang tepercaya, serta memahami dengan jelas apa yang sedang kita beli, jual, atau miliki.
💭 Teknologi berkembang dengan cepat, namun prinsip-prinsip syariah tetap menjadi pedoman bagi kita dalam bertransaksi keuangan yang bertanggung jawab.
Bagaimana pendapat Anda? Apakah sebaiknya penelitian syariah di masa depan membahas berbagai aset digital secara terpisah satu per satu, bukan memperlakukan semua aset digital sebagai satu kategori yang sama?
#العملات_الرقمية #التمويل_الإسلامي #الشريعة #بيتكوين #USDT #Blockchain #تقي_عثماني #BinanceSquare
Mufti Muhammad Taqi Usmani bersama sejumlah ulama baru-baru ini mengeluarkan pendapat syar’i penting terkait mata uang kripto. Dalam fatwa yang dikeluarkan pada 10 Juni 2026 M, berdasarkan penelitian serta pandangan para ahli yang disampaikan kepada para ulama, dinilai bahwa mata uang kripto dan stablecoin seperti USDT tidak memenuhi deskripsi “uang” dalam pengertian syar’i. Karena itu, pembelian barang menggunakan mata uang tersebut dinyatakan tidak diperbolehkan.
Pada saat yang sama, penting untuk memahami bahwa teknologi blockchain, stablecoin, aset tokenisasi, dan berbagai aset digital lainnya berbeda dalam hal karakter dan penggunaannya. Oleh karena itu, menelaahnya secara teknis dan syar’i secara terpisah adalah hal yang penting.
📌 Pelajaran penting bagi umat Muslim:
Sebelum memasuki pasar keuangan baru apa pun, hendaknya kita menempatkan yang halal dan haram sebelum mengejar keuntungan maupun menghadapi kerugian. Kita harus merujuk kepada ulama yang tepercaya, serta memahami dengan jelas apa yang sedang kita beli, jual, atau miliki.
💭 Teknologi berkembang dengan cepat, namun prinsip-prinsip syariah tetap menjadi pedoman bagi kita dalam bertransaksi keuangan yang bertanggung jawab.
Bagaimana pendapat Anda? Apakah sebaiknya penelitian syariah di masa depan membahas berbagai aset digital secara terpisah satu per satu, bukan memperlakukan semua aset digital sebagai satu kategori yang sama?
#العملات_الرقمية #التمويل_الإسلامي #الشريعة #بيتكوين #USDT #Blockchain #تقي_عثماني #BinanceSquare
