🕌 Kripto & Syariah: Momen untuk Refleksi
Mufti Muhammad Taqi Usmani dan sejumlah ulama lain baru-baru ini mengeluarkan keputusan penting terkait kripto. Dalam keputusan bertanggal 10 Juni 2026, dinyatakan bahwa, berdasarkan penelitian dan penilaian pakar yang dipertimbangkan para ulama, cryptocurrency dan stablecoin seperti USDT tidak memenuhi kriteria maal (kekayaan yang diakui) menurut syariah, sehingga pembelian yang dilakukan dengan keduanya dinilai tidak diperbolehkan (impermissible).
Pada saat yang sama, regulator aset virtual Pakistan menekankan bahwa blockchain, stablecoin, aset tokenisasi, dan aset digital lainnya melibatkan teknologi serta penggunaan (use case) yang berbeda, dan karenanya layak ditelaah secara terpisah—secara teknis maupun dari sisi syariah.
📌 Pelajaran untuk umat Muslim:
Sebelum memasuki pasar keuangan baru apa pun, kita seharusnya mengedepankan yang halal dan haram di atas keuntungan maupun kerugian, mencari panduan dari ulama yang kompeten, serta memahami dengan tepat apa yang kita beli, jual, dan miliki.
💭 Teknologi berubah dengan cepat, tetapi prinsip-prinsip syariah tetap menjadi pedoman untuk perilaku keuangan yang bertanggung jawab.
Menurut Anda, penelitian syariah di masa depan sebaiknya menelaah berbagai aset digital secara terpisah—bukan memperlakukan semua aset kripto sebagai satu kategori?
#Crypto #IslamicFinance #Shariah #Bitcoin #USDT #Blockchain #MuftiTaqiUsmani #BinanceSquare