Menurut Sina Finance, Bursa Efek Istanbul menyatakan bahwa mulai 22 September, transaksi short-selling pada konstituen indeks BIST-50 akan dikenakan aturan kenaikan (uptick) hingga ada pemberitahuan lebih lanjut. Order short-sale harus dieksekusi pada harga di atas harga perdagangan terakhir, dan jika harga perdagangan terakhir sudah berada di atas perdagangan sebelumnya, klausul tersebut tidak akan berlaku. Dalam aturan ini, posisi intraday yang dibuka dengan menjual terlebih dahulu dan ditutup kemudian juga diklasifikasikan sebagai transaksi short-selling, dan investor maupun institusi harus memilih opsi short-selling saat mengajukan order tersebut.
