#cryptocurrencies Ya—menghasilkan keuntungan dari kripto tidak otomatis haram, tetapi apakah itu diperbolehkan bergantung pada koin dan cara Anda membeli/menjualnya.
Dari sudut pandang Islam, banyak ulama menekankan syarat-syarat ini:
* Pembelian spot: Anda benar-benar membeli dan memiliki kripto tersebut, bukan sekadar bertaruh pada pergerakan harganya.
* Tidak ada riba (bunga): Hindari pinjaman atau pemberian pinjaman yang berbunga.
* Tidak ada perjudian (maysir): Membeli semata-mata seperti lotre/taruhan, terutama dengan spekulasi jangka sangat pendek yang ekstrem, dapat menjadi bermasalah.
* Hindari gharar berlebihan: Transaksi tidak boleh melibatkan ketidakpastian atau penipuan yang berlebihan.
* Hindari leverage, futures, dan turunan serupa: Ini dapat menghadirkan unsur bunga, ketidakpastian berlebihan, atau elemen yang mirip perjudian.
* Koinnya sendiri penting: Token yang terhubung dengan aktivitas terlarang atau yang tidak memiliki tujuan yang sah dapat memunculkan kekhawatiran Syariah tambahan.
Jadi, membeli sedikit kripto yang sah dengan uang Anda sendiri, mengambil kepemilikan yang nyata, lalu menjualnya untuk mendapatkan keuntungan dapat dianggap boleh oleh sebagian ulama. Tetapi tidak ada aturan umum bahwa semua kripto halal; para ulama berbeda secara signifikan dalam menilai kripto itu sendiri.
Jika Anda memberi tahu saya koin mana (mis., BTC, ETH, XRP, SOL, DOGE) dan apakah yang Anda maksud hanya pembelian spot, saya bisa menjelaskan pertimbangan Islam untuk koin tersebut secara spesifik.
Dari sudut pandang Islam, banyak ulama menekankan syarat-syarat ini:
* Pembelian spot: Anda benar-benar membeli dan memiliki kripto tersebut, bukan sekadar bertaruh pada pergerakan harganya.
* Tidak ada riba (bunga): Hindari pinjaman atau pemberian pinjaman yang berbunga.
* Tidak ada perjudian (maysir): Membeli semata-mata seperti lotre/taruhan, terutama dengan spekulasi jangka sangat pendek yang ekstrem, dapat menjadi bermasalah.
* Hindari gharar berlebihan: Transaksi tidak boleh melibatkan ketidakpastian atau penipuan yang berlebihan.
* Hindari leverage, futures, dan turunan serupa: Ini dapat menghadirkan unsur bunga, ketidakpastian berlebihan, atau elemen yang mirip perjudian.
* Koinnya sendiri penting: Token yang terhubung dengan aktivitas terlarang atau yang tidak memiliki tujuan yang sah dapat memunculkan kekhawatiran Syariah tambahan.
Jadi, membeli sedikit kripto yang sah dengan uang Anda sendiri, mengambil kepemilikan yang nyata, lalu menjualnya untuk mendapatkan keuntungan dapat dianggap boleh oleh sebagian ulama. Tetapi tidak ada aturan umum bahwa semua kripto halal; para ulama berbeda secara signifikan dalam menilai kripto itu sendiri.
Jika Anda memberi tahu saya koin mana (mis., BTC, ETH, XRP, SOL, DOGE) dan apakah yang Anda maksud hanya pembelian spot, saya bisa menjelaskan pertimbangan Islam untuk koin tersebut secara spesifik.
