Baru saja mengetahui: Jaksa di SDNY bersama Kantor FBI mengajukan gugatan perampasan secara perdata terhadap 61,19 juta lembar $USDT, dengan tuduhan dana tersebut berasal dari hasil penjualan pasar gelap minyak/produk minyak Iran yang dikenai sanksi.

Pengaduan menuduh bahwa Iran menggunakan jaringan kripto di Tiongkok dan tempat lain untuk mencuci dana minyak senilai lebih dari 1,5 miliar dolar AS, yang kemudian mengalir ke entitas pemerintah Iran dan yang terkait dengan IRGC; dua perusahaan Tiongkok, Blessed Trust dan Hexa Whale, disebut berpartisipasi melalui rekening transaksi di Uni Emirat Arab. Tether telah membekukan kontrak 61,19 juta USDT, dan FBI memperoleh otorisasi penahanan sekitar 9/14.

Pada tahap gugatan perdata, saat ini masih berupa tuduhan; hasil akhirnya menunggu keputusan pengadilan.

$USDT #USDT #制裁 #Perampasan perdata