Allah Ta'ala berfirman dalam Kitab-Nya yang mulia: { Orang-orang yang memakan riba tidak berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila; yang demikian itu karena mereka berkata (berpendapat), “Sesungguhnya jual beli itu sama seperti riba.” Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu ia berhenti, maka baginya apa yang telah lalu, dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. } [Surat Al-Baqarah: 275]
Dan Dia سبحانه berfirman: {یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِیَ مِنَ ٱلرِّبَوٰۤا۟ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِینَ (٢٧٨) فَإِن لَّمۡ تَفۡعَلُوا۟ فَأۡذَنُوا۟ بِحَرۡبࣲ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۖ وَإِن تُبۡتُمۡ فَلَكُمۡ رُءُوسُ أَمۡوَ ٰلِكُمۡ لَا تَظۡلِمُونَ وَلَا تُظۡلَمُونَ (٢٧٩) } [سُورَةُ البَقَرَةِ: ٢٧٨-٢٧٩]
Maka nasihatku kepada saudara-saudaraku kaum muslimin yang mulia yang bertransaksi di platform ini #Binance dan platform perdagangan mata uang digital serta saham lainnya, agar menjauhi bentuk-bentuk riba yang diharamkan, yang merupakan dosa besar di antara dosa-dosa besar, dan mewajibkan pelakunya menghadapi perang dari Allah سبحانه, serta menjauhi beberapa hal lain yang diharamkan dalam التداول di platform-platform ini. Di antara yang diharamkan tersebut adalah:
1/ Leverage #Leverage: yang merupakan pinjaman berbunga, dan bunga adalah riba yang jelas diharamkan dalam syariat kita. Dan diketahui laknat Nabi ﷺ terhadap pemakan riba dan pihak yang memberikannya, sebagaimana diriwayatkan dengan sahih dalam Sahih al-Bukhari.
2/ Transaksi berjangka #FutureTarding secara umum karena komoditas yang dibeli berupa mata uang tidak diserahterimakan setelah dibeli. Dan diketahui dalam syariat kita bahwa komoditas ribawi seperti uang dan mata uang, yang menempati posisi emas dan perak sebagai harta, disyaratkan adanya serah terima antara kedua pihak, penjual dan pembeli, tunai dari tangan ke tangan, sebagaimana datang dalam hadis sahih yang disepakati dari Nabi ﷺ selama kedua jenisnya berbeda (misalnya $USDT kita membeli dengannya $BTC ), dan ini tidak terjadi dalam transaksi berjangka.
3/ Sebagian mata uang mengandung gharar dan ketidakjelasan serta tidak bersandar pada aset nyata yang berwujud dan bernilai, seperti koin meme #mem , demikian pula sebagian mata uang digunakan untuk proyek-proyek yang diharamkan seperti perusahaan musik dan film, perusahaan asuransi, bank, perusahaan pinjaman berbunga, serta perusahaan penjual minuman keras atau tembakau atau hal-hal lain yang diharamkan dalam syariat kita. Maka wajib menjauhi mata uang seperti itu.
Dan satu-satunya bentuk yang sah secara syariat yang saya ketahui di platform-platform ini adalah perdagangan spot (Spot) untuk mata uang dengan proyek-proyek yang mubah, tanpa menggunakan leverage (Leverage), di mana pedagang menerima komoditasnya berupa mata uang ke dompetnya secara langsung, agar Allah menganugerahkan kepada kita rezeki yang halal dan baik dari perdagangan ini dan menjauhkan kita dari yang haram beserta buruknya.
Inilah yang kami ketahui, dan Allah Maha Tinggi dan Maha Mengetahui, dan pada akhirnya lakukan riset pribadi #DYOR , dan Allah-lah yang memberi taufik kepada setiap kebaikan.
