Empat poin tentang klaim-klaim absurd rezim Iran terkait Selat Hormuz:
🔹 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) memberikan semua kapal dan pesawat asing hak untuk bergerak secara terus-menerus, cepat, dan tanpa hambatan.
🔹 Lintas lintas (transit passage) tidak dapat dihentikan oleh negara-negara pesisir, bahkan pada masa ketegangan internasional atau konflik bersenjata.
🔹 Tindakan yang Diizinkan:
Iran dan Oman dapat menerapkan skema pemisahan lalu lintas yang ditetapkan, menetapkan standar keselamatan dan lingkungan, serta mewajibkan kapal bergerak terus-menerus tanpa penundaan.
🔹 Tindakan yang Dilarang:
Negara-negara pesisir tidak dapat secara sah menolak pelayaran kapal niaga, menahan kapal secara sewenang-wenang, atau mengenakan biaya transit dan tol sepihak untuk sekadar pelayaran.$BTR $TRIA $FLOCK
🔹 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) memberikan semua kapal dan pesawat asing hak untuk bergerak secara terus-menerus, cepat, dan tanpa hambatan.
🔹 Lintas lintas (transit passage) tidak dapat dihentikan oleh negara-negara pesisir, bahkan pada masa ketegangan internasional atau konflik bersenjata.
🔹 Tindakan yang Diizinkan:
Iran dan Oman dapat menerapkan skema pemisahan lalu lintas yang ditetapkan, menetapkan standar keselamatan dan lingkungan, serta mewajibkan kapal bergerak terus-menerus tanpa penundaan.
🔹 Tindakan yang Dilarang:
Negara-negara pesisir tidak dapat secara sah menolak pelayaran kapal niaga, menahan kapal secara sewenang-wenang, atau mengenakan biaya transit dan tol sepihak untuk sekadar pelayaran.$BTR $TRIA $FLOCK
