telah ditolak oleh seorang hakim federal, memberikan pukulan hukum yang signifikan kepada mantan presiden tersebut. Hakim Alvin Hellerstein mengeluarkan putusan itu, yang menandai kali ketiga permintaan Trump untuk pemindahan ditolak.
Hakim menyoroti bahwa Trump terlalu lama mencari langkah tersebut, terutama mengingat bahwa vonisnya sudah terjadi dan Mahkamah Agung telah mengeluarkan keputusannya. Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa percakapan yang terkait dengan pembayaran uang hush money yang bertujuan menekan tuduhan tidak termasuk dalam kekebalan presiden, sekaligus menegaskan batasan mengenai apa yang dapat dianggap sebagai tindakan resmi presiden.
