Argentina meminta kepada AS untuk ekstradisi Nicolás Maduro atas kejahatan terhadap kemanusiaan
Keadilan Argentina secara resmi mengajukan permohonan pada hari Rabu, 4 Februari 2026, kepada Amerika Serikat untuk ekstradisi mantan presiden Venezuela Nicolás Maduro, yang saat ini ditahan di New York, agar ia dapat menghadapi proses hukum atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan selama pemerintahannya di Venezuela, termasuk penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, dan penganiayaan terhadap lawan politik. Permohonan tersebut ditandatangani oleh hakim federal Sebastián Ramos dan didasarkan pada prinsip “yurisdiksi universal”, yang memungkinkan negara-negara seperti Argentina untuk menyelidiki pelanggaran berat hak asasi manusia tanpa memandang di mana pelanggaran itu terjadi.
Kasus di Argentina dimulai pada tahun 2023 setelah laporan dari organisasi hak asasi manusia dan pada tahun 2024 telah diminta perintah penangkapan internasional terhadap Maduro dan pejabat tinggi lainnya atas dugaan “rencana sistematis penindasan”. Permohonan ekstradisi akan disalurkan melalui perjanjian bilateral yang ditandatangani pada tahun 1997 antara kedua negara, meskipun para ahli menganggap bahwa kecil kemungkinan Amerika Serikat akan menyetujui, mengingat Maduro juga menghadapi tuduhan federal terkait narkotika dan terorisme di pengadilan AS. Gerakan hukum Argentina telah dipandang sebagai isyarat signifikan dalam pembelaan internasional terhadap hak asasi manusia dan menciptakan skenario diplomatik yang kompleks antara negara-negara yang terlibat.