Thailand Makin Dekat dengan ETF Bitcoin dan Ether Lokal
Otoritas Jasa Keuangan (SEC) Thailand telah merilis rancangan peraturan untuk ETF spot Bitcoin dan Ether yang terdaftar secara lokal, sehingga mendorong rencana untuk memperluas akses institusional ke aset digital.
Dalam usulan tersebut, manajer aset pada awalnya diizinkan meluncurkan ETF pasif yang melacak baik Bitcoin maupun Ether, dengan produk yang diperdagangkan secara eksklusif di Bursa Efek Thailand (SET).
Setiap ETF harus mempertahankan rata-rata eksposur bersih minimal 80% dari nilai aset bersihnya terhadap mata uang kripto yang mendasarinya selama setiap tahun akuntansi.
SEC juga sedang merevisi kerangka penitipan kripto. Penyelenggara penitipan aset digital berbasis Thailand akan tetap menjadi penyedia utama, meskipun penyedia penitipan luar negeri yang memenuhi syarat dapat diizinkan bila diperlukan jika mereka memenuhi standar peraturan dan perlindungan investor.
Reksa dana dan dana swasta Thailand juga akan diizinkan untuk berinvestasi pada ETF kripto yang diterbitkan secara domestik, bersama dengan ETF kripto luar negeri yang memenuhi syarat berdasarkan batasan investasi yang berlaku.
SEC menerima komentar publik untuk kedua usulan tersebut hingga 20 Sept. 2026.