Kabinet Thailand Menyetujui Empat RUU Pasar Modal untuk Memperluas Regulasi Aset Digital
SEC Thailand mengumumkan pada 25 Agustus bahwa Kabinet telah menyetujui empat rancangan undang-undang pasar modal yang mencakup enam bidang utama perubahan. RUU tersebut meliputi Undang-Undang Sekuritas dan Bursa, Undang-Undang Derivatif, Undang-Undang Transaksi Perwalian Pasar Modal, serta perubahan pada Peraturan Darurat tentang Usaha Aset Digital.
Revisi tersebut mencakup enam aspek: (1) mendorong pengembangan pasar modal digital dan proses yang sepenuhnya elektronik; (2) memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha efek dan derivatif; (3) mengatur pasar sekunder dan organisasi terkait; (4) mengawasi pembiayaan, perusahaan audit, dan penyedia jasa pasar modal; (5) meningkatkan efisiensi penegakan, dengan memberikan kewenangan kepada pejabat SEC untuk bertindak sebagai penyelidik gabungan; dan (6) pengelolaan kelembagaan SEC.
Menteri Keuangan Ekhniti Nitithanpraphas menyatakan bahwa usulan tersebut akan memperluas cakupan regulasi untuk transaksi elektronik. Sekretaris Jenderal SEC Pornanong Budsaratragoon menekankan bahwa empat RUU ini merupakan mekanisme penting untuk memperkuat kerangka pasar modal Thailand, menjadikannya lebih modern, transparan, dan kompetitif. RUU tersebut akan diajukan ke Parlemen, kemudian dipublikasikan dalam Lembaran Negara Kerajaan, dan berlaku.
#ThailandToExpandSECDigitalAssetProbePowers
SEC Thailand mengumumkan pada 25 Agustus bahwa Kabinet telah menyetujui empat rancangan undang-undang pasar modal yang mencakup enam bidang utama perubahan. RUU tersebut meliputi Undang-Undang Sekuritas dan Bursa, Undang-Undang Derivatif, Undang-Undang Transaksi Perwalian Pasar Modal, serta perubahan pada Peraturan Darurat tentang Usaha Aset Digital.
Revisi tersebut mencakup enam aspek: (1) mendorong pengembangan pasar modal digital dan proses yang sepenuhnya elektronik; (2) memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha efek dan derivatif; (3) mengatur pasar sekunder dan organisasi terkait; (4) mengawasi pembiayaan, perusahaan audit, dan penyedia jasa pasar modal; (5) meningkatkan efisiensi penegakan, dengan memberikan kewenangan kepada pejabat SEC untuk bertindak sebagai penyelidik gabungan; dan (6) pengelolaan kelembagaan SEC.
Menteri Keuangan Ekhniti Nitithanpraphas menyatakan bahwa usulan tersebut akan memperluas cakupan regulasi untuk transaksi elektronik. Sekretaris Jenderal SEC Pornanong Budsaratragoon menekankan bahwa empat RUU ini merupakan mekanisme penting untuk memperkuat kerangka pasar modal Thailand, menjadikannya lebih modern, transparan, dan kompetitif. RUU tersebut akan diajukan ke Parlemen, kemudian dipublikasikan dalam Lembaran Negara Kerajaan, dan berlaku.
#ThailandToExpandSECDigitalAssetProbePowers