Kelompok advokasi aset digital Crypto Council for Innovation dan Blockchain Association telah mengajukan gugatan terhadap pejabat negara bagian Illinois terkait pajak kripto 0,2% negara bagian tersebut. Menurut Odaily, pajak ini dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2027 dan akan dikenakan berdasarkan volume transaksi, bukan berdasarkan penghasilan.

Gugatan diajukan ke Pengadilan Sirkuit Yudisial Ketujuh di County Sangamon dan berpendapat bahwa pajak tersebut melanggar Konstitusi A.S., Konstitusi Illinois, undang-undang due process federal dan negara bagian, serta Internet Tax Freedom Act. Gugatan ini juga menyebutkan bahwa kebijakan tersebut dapat menimbulkan pajak berganda dan terlalu tidak jelas, sehingga membebankan kewajiban kepatuhan kepada warga serta pialang sambil membuka mereka pada sanksi perdata dan pidana.

CEO Blockchain Association Summer Mersinger mengatakan Illinois tidak bisa menerapkan rezim pajak yang diskriminatif terhadap perdagangan digital atau meningkatkan ketidakpastian bagi konsumen dan bisnis. Kamar Digital mengajukan gugatan serupa pada bulan Juli, dengan mengatakan pajak tersebut mendiskriminasi para pedagang aset digital.