Bank Policy Institute, yang mewakili bank-bank besar termasuk JPMorgan, Bank of America, Wells Fargo, dan Citi, telah mengusulkan agar Jaringan Penegakan Kejahatan Finansial (Financial Crimes Enforcement Network) di bawah Departemen Keuangan AS memperluas persyaratan identifikasi pelanggan ke pasar sekunder stablecoin. Menurut Odaily, usulan tersebut akan mencakup bursa dan platform lain yang mempertahankan hubungan akun langsung dengan pengguna ritel.

BPI mengatakan bahwa bursa dan platform tersebut menangani sebagian besar aktivitas membeli dan menjual dalam ekosistem stablecoin pembayaran, tempat sebagian besar aktivitas ilegal terkait stablecoin terjadi. Jika usulan ini diadopsi, platform-platform tersebut akan diwajibkan berdasarkan Undang-Undang Kerahasiaan Bank (Bank Secrecy Act) untuk mengumpulkan informasi pelanggan, dan bursa terdesentralisasi juga bisa masuk ke dalam regulasi.

Draf aturan FinCEN menyatakan bahwa transaksi pasar sekunder stablecoin di blockchain umumnya menggunakan identitas anonim atau pseudonim dan tidak memiliki node terpusat yang mengumpulkan informasi identitas, sehingga membatasi kemampuan penerbit untuk mengumpulkan data pelanggan dari pasar sekunder. BPI juga telah bergabung dengan kelompok-kelompok perbankan lain dalam menentang versi terbaru dari Digital Asset Market Clarity Act.