Korea akan mulai mengenakan pajak atas aset kripto—bahkan bursa luar negeri dan dompet dengan kunci pribadi pun tak luput. Mulai 2027, siapa pun yang menghasilkan uang harus membayar pajak sebesar 20%; jika digabung dengan pajak daerah, totalnya bisa mencapai 22%. Direktorat Jenderal Pajak juga mengakui bahwa pelacakan dompet pribadi itu sulit, tetapi mereka menyiapkan upaya melalui cara-cara teknis.

Langkah ini cukup menarik, karena menunjukkan otoritas pengawas mulai menganggap serius atribut “pendapatan” dari aset kripto. Dulu orang mengira ini hanya investasi, sekarang diperlakukan sebagai “penghasilan lainnya”. Di balik itu, industri ini semakin arus utama, sampai sistem perpajakan pun harus ikut menyesuaikan.

Dulu terasa seolah hal ini jauh dari kita, tapi sekarang terlihat bahwa kepatuhan dan transparansi adalah tren yang tak terhindarkan.