SEC AS secara jelas membagi sekuritas yang ter-tokenisasi menjadi dua kategori: yang dipimpin oleh penerbit dan yang dipimpin oleh pihak ketiga. Menurut laporan Wu, atribut hukum sekuritas yang ter-tokenisasi yang dipimpin oleh penerbit konsisten dengan sekuritas tradisional. Sekuritas yang ter-tokenisasi yang dipimpin oleh pihak ketiga mencakup jenis yang dikelola dan sintetik, yang mungkin membawa risiko tambahan. SEC menekankan bahwa produk tokenisasi pihak ketiga tunduk pada aturan regulasi swap sekuritas yang lebih ketat dalam situasi tertentu.