🇻🇳Belum dikenai sanksi saat belum memiliki bursa perdagangan aset digital\
💠Menurut Peraturan Pemerintah 284/2026 yang berlaku mulai 1/9, investor dalam negeri yang bertransaksi melalui lembaga yang tidak diberi izin oleh Kementerian Keuangan dapat dikenai denda 30-50 juta đồng.
💠Namun, menurut Tn. Tô Trần Hòa (UBCKNN),