Binance (بائنانس) ایک ایپ یا کسی بھی ذریعہ سے کرپٹو کرنسیوں (crypto currencies) میں کاروبار جائز نہیں ہے اور اس سے حاصل ہونے والا نفع بھی حلال نہیں ہے۔ لہذا صورتِ مسئولہ میں Binance نامی مقابلے میں شامل ہونا، اس کے ذریعے تجارت کرنا اور اس سے حاصل ہونے والا نفع adalah ناجائز dan حرام ہے۔ "تجارت کے مسائل کا انسائیکلوپیڈیا" میں ہے: ''Bitcoin'' محض ایک فرضی کرنسی ہے۔ اس میں حقیقی کرنسی کے بنیادی اوصاف اور شرائط بالکل موجود نہیں ہیں۔ لہٰذا موجودہ زمانے میں ''coin'' یا ''digital currency'' یا ''crypto currency'' کی خرید و فروخت کے نام سے انٹرنیٹ اور الیکٹرانک مارکیٹ میں جو کاروبار چل رہا ہے وہ حلال اور جائز نہیں ہے؛ وہ محض دھوکا ہے۔ اس میں حقیقت میں کوئی مادی چیز نہیں ہوتی، اور اس میں قبضہ بھی نہیں ہوتا؛ صرف اکاؤنٹ میں کچھ عدد آجاتے ہیں۔ یہ فاریکس ٹریڈنگ کی طرح سود اور جوے کی ایک شکل ہے۔ لہٰذا ''Bitcoin'' یا کسی بھی ''digital currency'' کے نام نہاد کاروبار میں پیسے لگانا اور خرید و فروخت میں شامل ہونا جائز نہیں ہے۔(ج:2،ص:92،ط:بیت العمار) قرآن مجید میں ہے: "يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ" [المائدہ 90] Terjemah: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar (minuman keras), judi, berhala (tanda-tanda), dan undian nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."
Dalam kitab Fatawa Syami: "(Bathil jual beli apa yang tidak ada/ bukan barang)....(والمعدوم كبيع حق التعلي) yakni ilmu yang gugur/lenyap; karena ia tidak ada. (Dikatakan: dan yang tidak ada seperti jual beli hak penyangga). Disebutkan dalam al-Fath: Jika sesuatu yang bagian bawah milik seseorang dan bagian atas milik orang lain, lalu keduanya gugur atau bagian atas saja yang gugur, maka pemilik bagian atas menjual bagian atasnya tidak boleh; karena pada saat itu yang dijual tidak lain adalah hak penyangga, sedangkan hak penyangga itu bukanlah harta (mal). Sebab harta itu adalah benda yang nyata yang bisa diraih dan ditahan, sedangkan hak penyangga bukanlah hak yang melekat pada harta, melainkan hak yang melekat pada udara. Dan udara bukanlah harta yang bisa dijual. Sementara yang dijual (mabi') haruslah salah satu dari keduanya. (Kitab al-Buyu', bab al-bay' al-fasid, j:5, hal:50, th: Sa'id) Dalam kitab tersebut juga: "(قوله: مالا أو لا) إلخ. Maksud dari mal adalah sesuatu yang bisa disimpan untuk waktu kebutuhan. Dan kepemilikan/harta (maliyah) dibuktikan dengan dimilikinya oleh seluruh manusia atau sebagian, serta nilai (taqawwum) ditetapkan dengannya dan dibolehkan pemanfaatannya menurut syariat. Maka yang boleh dimanfaatkan tanpa adanya kemilikan (tsaman) tidak dianggap sebagai harta; seperti sebutir gandum. Sedangkan yang bernilai namun tidak ada kebolehan pemanfaatannya secara syar'i tidak bernilai, seperti khamar. Jika kedua hal ini tidak ada, maka salah satu pun tidak terbukti; seperti darah lautan. Ringkas dari al-Kasyf al-Kabir. Kesimpulannya, bahwa harta itu lebih umum daripada yang bernilai: harta adalah sesuatu yang bisa disimpan meskipun tidak boleh, seperti khamar; sedangkan yang bernilai adalah sesuatu yang bisa disimpan dengan kebolehan. Khamar adalah mal tetapi tidak bernilai. ... Dalam At-Talwih juga dari pembahasan qadha: dan penelitian menyatakan bahwa manfaat adalah milik tetapi bukan mal. Karena kepemilikan adalah sesuatu yang bisa ditransaksikan dengan sifat khusus/berwenang, sedangkan mal adalah sesuatu yang bisa disimpan untuk dimanfaatkan pada waktu kebutuhan. Adapun penetapan nilai menuntut adanya maliyah menurut Imam ... Dalam al-Bahr dari al-Hawi al-Qudsi: mal adalah nama bagi selain manusia; diciptakan untuk kemaslahatan manusia; bisa diraih dan ditransaksikan dengan pilihan. Hamba (budak) meskipun mengandung makna maliyah, namun ia bukan mal secara hakikat sehingga tidak boleh membunuhnya dan menghilangkannya." (Kitab al-Buyu', j:4, hal:501, th: Sa'id) Dalam Fiqh Islam dan dalil-dalilnya disebutkan: "Dan yang dimaksud mal menurut Hanafiyah: sesuatu yang cenderung kepada yang disukai tabiat, dan bisa disimpan untuk waktu kebutuhan; sedangkan maliyah dibuktikan dengan dimilikinya oleh seluruh manusia atau sebagian. Prof. Zuhaili mengkritik definisi ini, lalu menggantinya dengan definisi lain. Ia berkata: mal adalah setiap zat yang memiliki nilai materi di antara manusia. Maka manfaat dan hak-hak murni tidak dianggap sebagai mal menurut Hanafiyah."(Al-Qismats-Tsalits, bab awal, bab risalah pertama, talab awal, j:5, hal:3305, th: Dar al-Fikr)
Binance adalah sebuah bursa (exchange) perdagangan mata uang kripto yang telah memperoleh lisensi untuk menyediakan layanan perdagangan kripto di berbagai negara. Terdapat beberapa bentuk perdagangan di dalamnya, yang hukumnya disebutkan secara rinci: 1. Futures trading: Pada dasarnya tidak ada transaksi fisik; melainkan keuntungan dan kerugian disetarakan berdasarkan perubahan harga. Ini haram karena termasuk perjudian (qimar), dan pendapatannya pun haram. 2. Options trading: Dalam hal ini, yang dijual adalah hak untuk membeli atau menjual sesuatu, dan atasnya dipungut premi. Karena hak yang dijual tersebut bukanlah barang, maka ini pun tidak diperbolehkan (tidak sah) dan pendapatannya pun haram. 3. Margin trading: Dalam hal ini, dilakukan perdagangan dengan meminjam uang dari Binance berbasis riba. Transaksi riba hukumnya haram menurut syariat. Adapun hukum keuntungan yang didapat darinya sama seperti spot trading, yaitu yang disebutkan berikutnya. 4. Spot trading: Di sini terjadi transaksi koin dan token sesuai dengan harga saat itu. Rincian tentang koin dan token adalah sebagai berikut: Koin: Koin umumnya disebut sebagai aset kripto yang memiliki blockchain sendiri, seperti Bitcoin, Ethereum, BNB, Solana, Tron, dan lainnya. Koin ini dipakai untuk membayar biaya (fee) setiap transaksi di blockchain miliknya. Fee tersebut diberikan kepada anggota yang memverifikasi transaksi (transaksi dan pencatatan data lainnya). Pada umumnya, blockchain koin memiliki fasilitas agar dapat dibangun berbagai proyek (software yang berjalan di blockchain). Dalam proyek-proyek tersebut, data yang ditransfer dan disimpan juga dibayar biayanya dengan menggunakan koin. Sebagian koin di beberapa wilayah di dunia juga dipakai sebagai alat pembayaran (mata uang) dengan izin pemerintah, seperti Bitcoin yang bisa digunakan sebagai alat pembayaran di "El Salvador" dan "Lugano (Swiss)", serta juga dipakai dalam impor di Iran.
Token: Token adalah aset kripto yang terkait dengan suatu proyek. Ia bisa berupa perusahaan juga bisa berupa perangkat lunak (software) yang berjalan di atas blockchain, seperti token "Ava" yang terkait dengan perusahaan "travala" yang menyediakan layanan hotel dan pemesanan tiket pesawat di seluruh dunia, serta token "storage" yang terkait dengan proyek penyedia penyimpanan untuk data komputer di blockchain. Token pertama adalah milik perusahaan yang terpusat (dimiliki oleh satu orang atau beberapa orang), sedangkan token kedua adalah proyek yang terdesentralisasi (berjalan tanpa kepemilikan). Token kemudian dibagi lagi menjadi lima jenis:
1. Leverage token: Token ini tidak ada di blockchain, melainkan dibuat oleh berbagai bursa (exchange). Token ini terbentuk berdasarkan kontrak perdagangan berjangka (futures). Perdagangannya juga haram karena termasuk perjudian, dan pendapatannya pun haram. 2. Meme coin: Biasanya ini adalah token, tetapi kadang juga merupakan coin yang memiliki blockchain sendiri sepenuhnya. Awalnya berasal dari "Doggy" coin, yang memiliki blockchain sendiri dan dibuat untuk menertawakan/memperdayakan Bitcoin (membuat meme). Setelah itu, karena transaksi, harganya pun menjadi terbentuk. Tidak ada proyek di baliknya. Kadang ada token yang proyeknya masih belum ada, tetapi dijanjikan akan ada di masa depan. Kadang dianggap "meme coin" dan kadang tidak. 3. DeFi token: Ini adalah token dari keuangan tersentralisasi (De-centralized finance), yaitu token yang proyeknya menyediakan layanan yang berkaitan dengan bidang keuangan. Namun sistem tersebut berjalan di atas blockchain, berbeda dengan sistem perbankan umum; dan keputusan sepenuhnya tidak berada di tangan satu perusahaan, melainkan bergantung pada voting pemegang token. Di dalamnya terdapat banyak jenis layanan yang halal dan haram, mulai dari pinjaman berbasis riba sampai ke bursa/exchange. 4. Utility token: Ini adalah token yang proyeknya menyediakan layanan selain keuangan, seperti streaming video, streaming audio, web3, gaming, dan penyimpanan (storage), dan lain-lain. Kemudian ada tiga jenis token tambahan yang dipakai untuk mengambil layanan dari proyek tersebut. b. Token yang digunakan untuk voting saat terjadi perubahan pada berbagai parameter di dalam proyek, karena sifatnya yang terdesentralisasi membuat tim yang mengelola proyek tidak dapat memutuskan sendirian. Pada sebagian kasus, pemegang token mendapatkan bagian keuntungan, dan pada sebagian kasus tidak. c. Token yang digunakan untuk layanan sekaligus untuk voting. 5. Stable coin: Ini adalah token yang nilainya tetap kurang lebih sejajar dengan mata uang yang dikaitkan dengannya; misalnya harga Tether (USDT) tetap dekat dengan dolar. Kemudian terbagi dua jenis: a. Stable coin yang di belakangnya terdapat mata uang yang diinginkan dan sekuritas lainnya. Pihak yang menerbitkannya mengeluarkan laporan keuangan (financial statement) secara resmi. b. Stable coin yang dijaga agar tetap dekat dengan mata uang yang diinginkan melalui mekanisme matematis dan ekonomi yang rumit. Di belakangnya biasanya terdapat aset kripto. Stable coin seperti ini disebut "algoritmic stable coin", dan contoh terkenalnya adalah coin "DAI".
Berikut penjelasan rinci dan kondisi-kondisi yang rumitnya, maka hukum perihal tersebut adalah:
5. Perdagangan token yang di belakangnya terdapat proyek yang haram (misalnya proyek pinjaman berbasis riba atau hedging, dan lainnya). Karena pemakaiannya yang sangat besar juga terkait dengan proyek tersebut, maka perdagangan dan pendapatan yang diperoleh darinya pun tidak halal (tidak sah).
6. Perdagangan koin dan token yang proyeknya tidak haram (misalnya proyek berbasis riba pinjaman atau hedging, dan lainnya). Terkait hal ini, para ulama mufti memiliki beberapa pendapat. Mayoritas ulama cenderung mengharamkannya karena alasan bahwa di baliknya tidak ada pemerintah, bukanlah alat pembayaran (tsaman), atau digunakan untuk spekulasi/judi (satta-bet). Karena tidak ada perbedaan pendapat bahwa pemalsuan (penipuan) adalah hal yang umum dalam topik ini dan orang-orang banyak dirugikan, maka saran kami juga adalah menghindari bertransaksi di dalamnya. Jika seseorang di masa lalu telah memperoleh keuntungan dari perdagangannya, maka ia harus menyingkirkan keuntungan tersebut dan bertindak sesuai keputusan setelah ada pendapat yang pasti. Perlu juga diperhatikan: jika pemerintah melarangnya, maka karena secara syariat wajib mengikuti hukum pemerintah yang didasarkan pada kemaslahatan umum, maka penghindaran dari itu menjadi keharusan.
Persyaratan Islam
