Mahkamah Agung Korea berencana mengizinkan pembekuan aset kripto; alasannya adalah melonjaknya perkara eksekusi perdata akibat lebih dari 16 juta akun kripto di seluruh negeri (sekitar 1/3 populasi). Undang-undang lama kurang memiliki standarisasi prosedur penyitaan, pengalihan, dan likuidasi terhadap “harta tak berwujud bernilai ekonomi”. Pada Januari 2026, Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa bitcoin yang berada di rekening bursa termasuk objek penyitaan. Amandemen aturan 《Eksekusi Perdata》 ini pada dasarnya menerjemahkan preseden perkara pidana menjadi sebuah siklus eksekusi perdata yang utuh. Rencananya berlaku mulai 1 Oktober.

Jangka pendek-menengah📉: Aturan memungkinkan pengadilan mengajukan penyitaan sementara sebelum putusan. Kreditur dapat lebih dulu mengonversi token dengan likuiditas rendah menjadi koin utama seperti BTC/KRW dan ETH/KRW, lalu melakukan pencairan. Pasar khawatir tekanan jual akibat likuidasi paksa akan meningkat dan “premium kimchi” akan menyempit; ADA/KRW dan altcoin berkapitalisasi lebih kecil akan tertekan secara nyata.

Jangka panjang📈: Aset kripto secara resmi dimasukkan ke dalam sistem eksekusi yudisial. Peran bursa sebagai “lembaga bantu yang semi-yudisial” akan dipadatkan. Sejalan dengan rencana Korea untuk mendorong perusahaan menaruh 5% dari modal sendiri ke aset kripto serta diterapkannya pajak kripto sebesar 22% pada 2027, sifat aset tersebut menjadi terinstitusionalisasi—yang justru menarik masuknya dana yang patuh regulasi.

Bagi bursa lokal Korea seperti Upbit dan Bithumb, kedalaman likuiditas serta ruang premium pada tiga pasangan perdagangan utama—BTC, ETH, dan ADA—akan menjadi indikator untuk memantau dampak putaran aturan ini. #韩国最高法院拟允许冻结加密资产
$ADA
$BTC
$ETH