#Binance

Penipuan melalui transaksi Peer-to-Peer (P2P) adalah bentuk kejahatan di mana pelaku memanfaatkan celah saat jual beli aset digital secara langsung. Modus yang umum mencakup membuat-buat bukti transfer, membujuk untuk membatalkan pesanan setelah uang sudah dikirim, menyamar sebagai petugas bantuan dari bursa, atau menggunakan rekening bank pihak ketiga yang berisi "uang kotor" sehingga akun korban dapat dibekukan.
Pencegahan:
Periksa rekening yang benar: Hanya lepaskan (release) aset jika dana sudah terkonfirmasi ADA di aplikasi perbankan; jangan sekali-kali percaya foto tangkapan layar atau SMS pemberitahuan
- Catatan: Jika Anda tidak ingin melihat iklan yang tampilannya menyimpang dari penjualannya atau pembeliannya, lakukan pemblokiran saat masuk; pada kesempatan berikutnya, persentase kemunculan dari halaman-halaman serupa akan berkurang