Bergosip, Badan Urusan Data Nasional sedang menggunakan cara tradisional dalam pendaftaran properti real estate dan hak kekayaan intelektual untuk melakukan, secara nasional, pendaftaran dan penegasan (verifikasi) hak atas data; menerbitkan “kartu identitas data”, mendorong aset data masuk ke neraca, mewujudkan aset data. Ngomong-ngomong, kenapa aset data masuk ke neraca nggak bisa diterapkan? Kenapa pergerakan di berbagai bursa besar juga nggak bisa jalan? Metodenya salah, usaha jadi sia-sia. Netizen: penegasan hak (quasi/keabsahan) informasi digital membutuhkan cara-cara yang terdigitalisasi, membutuhkan teknologi lapisan dasar blockchain, dan teknologi penyimpanan terdistribusi sebagai penopang. Setiap bit data begitu dihasilkan, bisa langsung ditegaskan, langsung diberi penanda, dan ditokenkan. Cara main Badan Urusan Data Nasional ini, itu seperti memakai pisau buah untuk membunuh gajah! 😀