Peringatan penting terkait perdagangan kontrak berjangka dari sudut pandang syariat.
Mayoritas ulama kontemporer berpendapat bahwa perdagangan kontrak berjangka, yang melibatkan leverage/rasio keuangan, adalah haram secara syariat, karena adanya gharar (ketidakpastian) dan ketidaktahuan, serta mengandung riba dalam beberapa kasus, selain karena tidak terwujudnya penyerahan (qabdh) atas aset secara nyata.
Saya menghapus tanggung jawabku di hadapan Allah dan di hadapan kalian; setiap orang akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya dan amalnya, dan apa yang saya katakan adalah kesaksian.
Ikuti saya agar Anda mendapatkan semua yang baru."
$XRP
$BTC
$ETH
#USIranDealOrNoDeal #KoreaMarginHikeCutsLeveragedETFTrading #MastercardCompletesBVNKStablecoinAcquisition #MoodysAssignsSKHynixFirstARating #KoreaMarginHikeCutsLeveragedETFTrading

Apakah kalian termasuk orang yang berdagang dalam kontrak berjangka
نعم التداول
لا التداول
4 jam lagi