Nigeria Memperkenalkan Pajak Potongan Kripto 1% untuk Exchange: Apa Artinya bagi Investor
Nigeria telah mengambil langkah besar lain menuju pengaturan industri mata uang kripto dengan memperkenalkan aturan pajak yang lebih rinci untuk aset digital. Dalam kerangka baru ini, bursa kripto dan platform peer-to-peer (P2P) kini akan berperan sentral dalam mengumpulkan serta melaporkan pajak atas transaksi kripto tertentu.
Berdasarkan pedoman baru, bursa harus memotong 1% dari nilai penjualan kripto yang dikenai pajak sebelum mentransfer sisa jumlah kepada pengguna. Pemotongan ini dianggap sebagai pembayaran di muka terhadap pajak penghasilan final pengguna, bukan pajak tambahan yang berdiri sendiri.
Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa pendapatan yang diperoleh melalui staking, mining, airdrop, dan hadiah DeFi dapat dikenai pajak potongan 10% apabila diperlakukan sebagai penghasilan kena pajak.
Salah satu pengecualian penting adalah penjualan stablecoin, yang tidak dikenai kewajiban potongan 1%. Namun, bergantung pada sifat transaksi, kewajiban pajak lainnya mungkin tetap berlaku.
Pemerintah juga menempatkan tanggung jawab yang lebih besar pada bursa dan pasar P2P. Platform-platform ini harus menyimpan catatan pelanggan, melacak transaksi, dan melaporkan informasi yang relevan kepada otoritas pajak, sehingga kepatuhan pajak menjadi lebih transparan.
#SICryptoNews #cryptotax #bitcoin $BTC
$XRP
$ETH