Korea Selatan melegalkan sekuritas yang ditokenisasi, secara resmi membawa blockchain ke pasar keuangan tradisional.
Menurut peraturan baru, sekuritas yang ditokenisasi diakui sebagai aset keuangan yang sah, tetapi transaksi harus dilakukan melalui perusahaan sekuritas dan perantara yang berlisensi, tidak bisa diperjualbelikan secara bebas seperti mata uang kripto. Undang-undang ini diperkirakan akan berlaku mulai tahun 2027.
Yang menarik, bentuk ini tidak hanya berlaku untuk saham atau obligasi, tetapi juga untuk aset seperti properti, seni, dan proyek pertanian. Berkat digitalisasi dan pengelolaan melalui hukum, investor ritel dapat mengakses aset ini dengan lebih mudah, lebih transparan, dan lebih aman.