🚨 Korea Selatan menegaskan penerapan pajak kripto mulai 2027.

Menteri Keuangan Korea Selatan, Ko Yoon-chul, menegaskan bahwa pajak kripto akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027, dengan menegaskan bahwa tidak akan ada penundaan baru lagi.

Berdasarkan aturan baru tersebut, keuntungan tahunan yang melebihi 2,5 juta won Korea (sekitar 1.800 dolar AS) akan dikenakan pajak sebesar 20%, yang naik menjadi 22% setelah ditambahkan pajak daerah.

Pajak ini semula direncanakan akan diterapkan beberapa tahun lalu, tetapi ditunda sebanyak tiga kali karena perdebatan politik dan kekhawatiran dampaknya terhadap investor.

Keputusan ini memunculkan kekhawatiran terkait volume perdagangan di Korea Selatan, yang merupakan salah satu pasar kripto terbesar bagi individu di dunia, dengan kemungkinan pajak baru tersebut memengaruhi aktivitas investor setelah mulai berlaku.