šŸ‡ÆšŸ‡µ Jepang mengklasifikasikan aset digital sebagai aset keuangan berdasarkan Undang-Undang Jasa Keuangan

Parlemen Jepang telah menyetujui amandemen hukum yang mengklasifikasikan ulang mata uang kripto sebagai "aset keuangan", sehingga memindahkan Bitcoin dan aset digital lainnya dari sistem pembayaran ke kerangka kerja yang mengatur saham, obligasi, dan investasi. Amandemen ini bertujuan untuk memperkuat kerangka regulasi aset digital di negara tersebut.

━━━━━━━━━━━━━━
šŸ“Š Dampak: šŸ”„ Sangat tinggi
šŸ·ļø REGULATION

#Japan #Regulation #CryptoLaw #FinancialAssets #Blockchain

šŸ“° Sumber: activistpost.com