Parlemen Myanmar mengesahkan sebuah undang-undang pada Selasa yang mengizinkan hukuman mati bagi orang yang menggunakan kekerasan atau penahanan yang tidak sah untuk memaksa orang lain masuk ke operasi penipuan online. Menurut ChainCatcher, undang-undang tersebut juga memberikan hukuman penjara seumur hidup bagi operator lokasi penipuan online atau mereka yang terlibat dalam penipuan mata uang digital, sementara pelaku yang menggunakan kekerasan atau penahanan ilegal dapat menghadapi masa penjara mulai dari 10 tahun hingga seumur hidup.