Tidak ada pajak baru:
Tidak ada pajak baru yang dikenakan pada investor/pedagang (Investors/Traders) umum. Pajak 30% dan TDS 1% yang sudah berjalan sebelumnya akan tetap berlaku.
Tanggung jawab ada pada bursa:
Bursa Kripto (seperti CoinDCX, WazirX, dll.) yang akan memiliki tanggung jawab penuh untuk mengumpulkan data transaksi pengguna dan melaporkannya kepada pemerintah, bukan investor/pedagang umum.
Mulai kapan pelaporan:
Bursa harus memberikan rincian transaksi yang terjadi pada tahun 2026 kepada pemerintah (Departemen Pajak Penghasilan) mulai tahun 2027.
Aturan global (OECD CARF):
India telah mengadopsi kerangka kerja internasional (CARF). Tujuannya adalah untuk mencegah kripto yang disimpan di luar negeri dan penipuan/penghindaran pajak.
💡(Ringkasan): Anda tidak perlu panik. Tarif pajak tetap sama. Pemerintah hanya meminta data dari bursa agar semuanya transparan dan tidak ada pajak yang bisa disembunyikan.
Tidak ada pajak baru yang dikenakan pada investor/pedagang (Investors/Traders) umum. Pajak 30% dan TDS 1% yang sudah berjalan sebelumnya akan tetap berlaku.
Tanggung jawab ada pada bursa:
Bursa Kripto (seperti CoinDCX, WazirX, dll.) yang akan memiliki tanggung jawab penuh untuk mengumpulkan data transaksi pengguna dan melaporkannya kepada pemerintah, bukan investor/pedagang umum.
Mulai kapan pelaporan:
Bursa harus memberikan rincian transaksi yang terjadi pada tahun 2026 kepada pemerintah (Departemen Pajak Penghasilan) mulai tahun 2027.
Aturan global (OECD CARF):
India telah mengadopsi kerangka kerja internasional (CARF). Tujuannya adalah untuk mencegah kripto yang disimpan di luar negeri dan penipuan/penghindaran pajak.
💡(Ringkasan): Anda tidak perlu panik. Tarif pajak tetap sama. Pemerintah hanya meminta data dari bursa agar semuanya transparan dan tidak ada pajak yang bisa disembunyikan.