DPR AS Meloloskan RUU yang Membatasi Pembelian Saham Anggota Kongres
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS telah meloloskan Stop Insider Trading Act dengan suara 232–198, mengirimkan rancangan undang-undang tersebut ke Senat.
Rancangan undang-undang itu akan melarang anggota Kongres, pasangan mereka, dan anak-anak tanggungan untuk membeli saham perusahaan yang diperdagangkan secara publik. Pelanggaran dapat berujung pada denda sebesar $2.000 atau 10% dari nilai transaksi, disertai perampasan keuntungan apa pun.
Para kritikus mengatakan proposal tersebut mengandung celah besar karena para legislator masih diizinkan untuk mempertahankan dan menjual saham yang sudah mereka miliki, asalkan mereka memberikan pemberitahuan tujuh hari sebelumnya. Senator Elizabeth Warren mengatakan langkah tersebut tidak cukup jauh dan kecil kemungkinan lolos Senat dalam bentuk saat ini.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS telah meloloskan Stop Insider Trading Act dengan suara 232–198, mengirimkan rancangan undang-undang tersebut ke Senat.
Rancangan undang-undang itu akan melarang anggota Kongres, pasangan mereka, dan anak-anak tanggungan untuk membeli saham perusahaan yang diperdagangkan secara publik. Pelanggaran dapat berujung pada denda sebesar $2.000 atau 10% dari nilai transaksi, disertai perampasan keuntungan apa pun.
Para kritikus mengatakan proposal tersebut mengandung celah besar karena para legislator masih diizinkan untuk mempertahankan dan menjual saham yang sudah mereka miliki, asalkan mereka memberikan pemberitahuan tujuh hari sebelumnya. Senator Elizabeth Warren mengatakan langkah tersebut tidak cukup jauh dan kecil kemungkinan lolos Senat dalam bentuk saat ini.
