Industri kripto Pakistan menghadapi perdebatan besar setelah fatwa dari Jamia Darul Uloom Karachi yang menyatakan bahwa kriptokurensi pada umumnya tidak diperbolehkan di bawah syariah, dengan alasan kriptokurensi tidak termasuk sebagai harta atau properti yang diakui.

Namun, Otoritas Pengatur Aset Virtual Pakistan (PVARA) tidak melarang kripto. Sebaliknya, pihaknya bekerja sama dengan para ulama Islam untuk membedakan antara:

❌ Kriptokurensi yang sangat spekulatif.

✅ Token digital yang didukung aset (seperti token berbasis emas atau produk keuangan Islam tertentu), yang dapat dinilai sesuai syariah secara kasus per kasus.

Mengapa ini penting

🇵🇰 Ini dapat memengaruhi bagaimana kripto diatur di Pakistan.

📉 Ini dapat memengaruhi sentimen investor di kalangan Muslim yang mengikuti prinsip-prinsip keuangan Islam.

🚀 Ini dapat mendorong pengembangan blockchain dan proyek aset tokenisasi yang sesuai dengan syariah, bukan sekadar kripto yang bersifat spekulatif.

Ini adalah situasi yang terus berkembang, dan para regulator mengatakan mereka berniat melanjutkan diskusi dengan ulama daripada menghentikan pengembangan kripto.

#Pakistan

#pakistanicrypto

#HotTrends

#FootballSeason2026

$BTC

$BNB $SOL