【Pasar Kripto Jepang Berubah Total: Dunia Koin Resmi Masuk “Aset Keuangan”, Era Perdagangan Orang Dalam Akan Berakhir】
Menurut laporan NHK, parlemen Jepang pada 16 Juli mengesahkan amendemen undang-undang, yang secara resmi mengklasifikasikan ulang mata uang kripto sebagai “aset keuangan”.
Sebelumnya, aset kripto terutama diatur oleh Undang-Undang Layanan Pembayaran. Setelah aturan baru diterapkan, Jepang akan memasang belenggu regulasi yang lebih ketat pada pasar kripto—bukan hanya untuk pertama kalinya memperkenalkan pembatasan perdagangan orang dalam, tetapi juga memberikan sanksi berat terhadap aktivitas perdagangan yang belum terdaftar.
Saat ini, jumlah pengguna bursa kripto Jepang terus meningkat, dan berbagai perusahaan kripto juga mempercepat penataan kehadiran di pasar domestik. Aturan baru diperkirakan akan mulai berlaku secara resmi dalam satu tahun, sehingga fase pertumbuhan liar di dunia koin Jepang kemungkinan akan benar-benar berakhir.