Jepang Menyiapkan Landasan untuk ETF Bitcoin yang Diatur

Jepang secara resmi telah mengesahkan undang-undang bersejarah yang mengklasifikasikan ulang kripto sebagai aset keuangan berdasarkan Financial Instruments and Exchange Act.

Perubahan regulasi besar ini memindahkan aset digital dari kerangka layanan pembayaran, menyelaraskannya dengan saham dan obligasi. Dengan menetapkan landasan hukum ini, Jepang telah secara efektif membuka jalan bagi ETF spot Bitcoin dan kripto yang teregulasi untuk dicatatkan di Bursa Efek Tokyo, dengan kerangka kerja yang diperkirakan akan diselesaikan pada 2027–2028.

#Japan #bitcoin #CryptoETF #FinancialInnovation #fluxcharts