Dewan Perwakilan Jepang menyetujui Rancangan Undang-Undang RUU Kabinet 57 pada 15 Juli, sehingga melengkapi pembahasan di Diet untuk undang-undang kripto yang menetapkan skema pajak 20%. RUU tersebut memindahkan aktivitas kripto yang diatur ke bawah Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Perdagangan Efek. Menurut NS3.AI, waktu yang ditetapkan Kabinet dapat menentukan apakah rezim pajak mulai berlaku pada 1 Jan 2027 atau 1 Jan 2028.