๐ฏ๐ต TERBARU: Jepang secara resmi meloloskan undang-undang bersejarah yang mengakui aset kripto sebagai produk keuangan berdasarkan Financial Instruments and Exchange Act (FIEA). Hasil Pemungutan Suara: โ
211 Mendukung โ 31 Menolak Mengapa Ini Penting: ๐น Membuka jalan bagi Crypto ETF yang teregulasi. ๐น Mendukung pengurangan pajak kripto dari hingga 55% menjadi 20% (bergantung pada implementasi). ๐น Memperkuat perlindungan investor dan adopsi institusional.