Jepang, ekonomi terbesar keempat di dunia, telah melangkah lebih dekat untuk meluncurkan $BTC ETF.
Komite Dewan Tinggi negara itu telah menyetujui rancangan undang-undang yang mengklasifikasikan mata uang kripto sebagai instrumen keuangan, menempatkannya sejajar dengan saham dan obligasi.

Perundangan tersebut sudah disetujui oleh Dewan Rendah, dan persetujuan akhir sangat diharapkan karena partai penguasa memiliki mayoritas.
Jika disahkan, perubahan tersebut akan mulai berlaku pada tahun fiskal 2027, membuka jalan bagi $BTC ETF untuk mulai diperdagangkan di Bursa Efek Tokyo pada akhir 2027 atau 2028.

Jepang juga sedang mempertimbangkan untuk menurunkan pajak kripto dari tarif setinggi 55% menjadi tarif tetap 20%, sehingga selaras dengan pajak investasi saham, dengan proposal yang ditargetkan pada 2028.
#JuneCPIFedHike20%