Techub News消息, Badan Pengawas Aset Virtual Pakistan (PVARA) menyatakan bahwa lembaga tersebut telah mencari dialog dengan para ulama Islam terkait isu regulasi mata uang kripto. Sebelumnya, ulama Islam ternama Mufti Muhammad Taqi Usmani menerbitkan fatwa yang mengumumkan bahwa penggunaan dan pembayaran dengan mata uang kripto bertentangan dengan hukum Islam, serta menyatakan bahwa aset digital seperti Bitcoin tidak sesuai dengan definisi kekayaan menurut syariat. Keputusan ini berpotensi memengaruhi sekitar 40 juta pengguna di negara itu yang menggunakan aset digital melalui jalur informal, meskipun tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Langkah ini terjadi di tengah upaya Pakistan untuk mendorong Undang-Undang Aset Virtual 2026, sehingga ketegangan antara putusan keagamaan dan tujuan pengawasan negara dapat memengaruhi kerangka regulasi di wilayah tersebut. (CryptoBriefing)