Kontrak Berjangka dalam Mata Uang Kripto.. Bagaimana Menurut Fikih Syiah?
Kontrak berjangka (Futures) termasuk salah satu instrumen perdagangan paling populer di pasar mata uang kripto, namun menjadi bahan perdebatan di kalangan ulama.
Menurut pandangan sejumlah ahli fikih dari mazhab Syiah, hukumnya dapat berbeda tergantung pada sifat kontraknya. Jika kontrak itu mengandung gharar (ketidakjelasan), atau berupa taruhan atas selisih harga tanpa kepemilikan nyata atas aset, atau memuat transaksi yang tidak memenuhi syarat-syarat syariat, maka bisa diputuskan tidak boleh (tidak sah). Namun jika transaksi dirancang dengan format syar’i yang memenuhi syarat-syarat akad yang sah dan menghindari larangan-larangan syariat, maka hukumnya dapat berbeda sesuai detail setiap kasus dan referensi (otoritas) yang diikuti.
Karena itu, setiap investor hendaknya mempelajari secara saksama rincian produk keuangan yang ia tangani, dan merujuk pada fatwa dari otoritas (rujukan) agamanya sebelum memasuki perdagangan kontrak berjangka.
#العقود_الأجلة #العملات_الرقمية #Binance $BTC #التداول #الاستثمار