Indonesia mewajibkan selebgram/“influencer” kripto untuk membuktikan dulu baru boleh bicara 🇮🇩📜
OJK Indonesia baru saja merilis peraturan POJK Nomor 6. Ke depannya, influencer yang mempromosikan mata uang kripto di media sosial harus lebih dulu memiliki izin/sertifikat sebelum mulai berbicara. Hanya boleh mempromosikan koin yang terdaftar di bursa yang diakui, dan strategi pemasaran harus melalui jalur perusahaan jasa keuangan yang resmi—tidak boleh lagi bikin aturannya sendiri.
Saat ini, Indonesia punya lebih dari 20 juta pengguna kripto, menempati urutan ketujuh di dunia. Langkah ini mengikuti jejak Inggris, Australia, dan Korea; regulasi untuk para finfluencer di seluruh dunia makin ketat. Mulai sekarang, kalau menemui rekomendasi token, setidaknya pihak tersebut harus “punya bukti” 🤔
#Crypto #Indonesia #Regulation #Finfluencer
OJK Indonesia baru saja merilis peraturan POJK Nomor 6. Ke depannya, influencer yang mempromosikan mata uang kripto di media sosial harus lebih dulu memiliki izin/sertifikat sebelum mulai berbicara. Hanya boleh mempromosikan koin yang terdaftar di bursa yang diakui, dan strategi pemasaran harus melalui jalur perusahaan jasa keuangan yang resmi—tidak boleh lagi bikin aturannya sendiri.
Saat ini, Indonesia punya lebih dari 20 juta pengguna kripto, menempati urutan ketujuh di dunia. Langkah ini mengikuti jejak Inggris, Australia, dan Korea; regulasi untuk para finfluencer di seluruh dunia makin ketat. Mulai sekarang, kalau menemui rekomendasi token, setidaknya pihak tersebut harus “punya bukti” 🤔
#Crypto #Indonesia #Regulation #Finfluencer