🇰🇷 Otoritas Korea kembali turun tangan—kali ini yang disorot adalah privasi data

PIPC Korea Selatan menjatuhkan denda 210 juta won kepada Bithumb. Alasannya, bursa tersebut mengirimkan order book USDT dan data pengguna ke bursa luar negeri tanpa persetujuan yang memadai (dan pihak penerima ternyata tidak sesuai dengan persetujuan pengguna 😅).

Yang lebih keras belum selesai—revisi PIPA diperkirakan mulai berlaku pada bulan September. Pelanggaran berat dapat dikenai denda hingga 10% dari pendapatan, dan juga akan menindak tanggung jawab pribadi CEO. Ini merupakan kedua kalinya Bithumb tahun ini menerima denda berat dari regulator Korea: pada bulan Maret lalu, mereka dikenai denda 36,8 miliar won karena masalah AML.

Pengawasan kripto di Korea sedang berkembang. Dari sekadar pemeriksaan AML, kini menjadi pengawasan menyeluruh terhadap privasi data + pelaporan pajak. Para bursa, tenggat bulan September sudah dekat—segera perbaiki kepatuhan kalian ya 🏃‍♂️💨

#BITHUMB #USDT #BingX #Stellar #韓國加密監管