#热点解析
Illinois berencana untuk mengenakan pajak pada transaksi kripto, pajak "privilege" sebesar 0.2% memasuki tahap implementasi
Dewan Perwakilan Illinois telah menyetujui anggaran tahun fiskal 2027, di mana salah satu ketentuan mengusulkan untuk mengenakan pajak 0.2% pada transaksi cryptocurrency, yang akan ditagih oleh pialang aset digital. Kebijakan pajak ini disebut "privilege tax", dan merupakan bagian dari amendemen "Undang-Undang Pajak Privilege Aset Digital". Selain itu, undang-undang ini mengharuskan semua pialang aset digital yang beroperasi di Illinois untuk menyelesaikan pendaftaran, jika tidak, mereka akan menghadapi sanksi hukum.
Mulai 1 Januari, pialang yang tidak mematuhi peraturan dapat dianggap melakukan kejahatan tingkat tiga, menghadapi hukuman penjara antara dua hingga lima tahun serta denda maksimum sebesar 25.000 dolar. Para anggota dewan memperkirakan pajak kripto ini akan membawa tambahan pendapatan sekitar 60 juta dolar untuk pemerintah negara bagian. Saat ini, anggaran telah disetujui oleh dewan, tetapi masih perlu ditandatangani oleh Gubernur JB Pritzker agar dapat berlaku. Gubernur sebelumnya menyatakan rencana untuk segera menandatangani undang-undang ini, tetapi hingga Jumat pagi belum ada tanda-tanda penyelesaian.
Dalam beberapa tahun terakhir, transaksi cryptocurrency semakin aktif di berbagai negara bagian Amerika, memicu perhatian terkait pajak dan regulasi. Illinois kini mengajukan pajak privilege untuk menstandarkan transaksi aset digital, meningkatkan transparansi pajak, sekaligus menerapkan sanksi ketat terhadap pialang yang melanggar. Ini juga merupakan bagian dari upaya negara bagian di Amerika untuk mengeksplorasi regulasi cryptocurrency dan keseimbangan pendapatan fiskal.
Illinois berencana untuk mengenakan pajak pada transaksi kripto, pajak "privilege" sebesar 0.2% memasuki tahap implementasi
Dewan Perwakilan Illinois telah menyetujui anggaran tahun fiskal 2027, di mana salah satu ketentuan mengusulkan untuk mengenakan pajak 0.2% pada transaksi cryptocurrency, yang akan ditagih oleh pialang aset digital. Kebijakan pajak ini disebut "privilege tax", dan merupakan bagian dari amendemen "Undang-Undang Pajak Privilege Aset Digital". Selain itu, undang-undang ini mengharuskan semua pialang aset digital yang beroperasi di Illinois untuk menyelesaikan pendaftaran, jika tidak, mereka akan menghadapi sanksi hukum.
Mulai 1 Januari, pialang yang tidak mematuhi peraturan dapat dianggap melakukan kejahatan tingkat tiga, menghadapi hukuman penjara antara dua hingga lima tahun serta denda maksimum sebesar 25.000 dolar. Para anggota dewan memperkirakan pajak kripto ini akan membawa tambahan pendapatan sekitar 60 juta dolar untuk pemerintah negara bagian. Saat ini, anggaran telah disetujui oleh dewan, tetapi masih perlu ditandatangani oleh Gubernur JB Pritzker agar dapat berlaku. Gubernur sebelumnya menyatakan rencana untuk segera menandatangani undang-undang ini, tetapi hingga Jumat pagi belum ada tanda-tanda penyelesaian.
Dalam beberapa tahun terakhir, transaksi cryptocurrency semakin aktif di berbagai negara bagian Amerika, memicu perhatian terkait pajak dan regulasi. Illinois kini mengajukan pajak privilege untuk menstandarkan transaksi aset digital, meningkatkan transparansi pajak, sekaligus menerapkan sanksi ketat terhadap pialang yang melanggar. Ini juga merupakan bagian dari upaya negara bagian di Amerika untuk mengeksplorasi regulasi cryptocurrency dan keseimbangan pendapatan fiskal.
