Peraturan tentang Investasi Asing yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026: "Jika investor tidak memenuhi prosedur pengajuan izin investasi luar negeri sesuai ketentuan, atau mengajukan izin dengan menyampaikan dokumen palsu, menyembunyikan informasi yang sebenarnya, dan sebagainya, maka otoritas yang mengeluarkan izin akan memerintahkan perbaikan, menyita keuntungan yang didapat secara ilegal, dan mengenakan denda antara 1‰ hingga 5‰ dari total investasi."

Gimana cara kita membacanya?