KENYA MENGUSULKAN PAJAK KONSUMSI 10% UNTUK PLATFORM PERDAGANGAN CRYPTO
trade $BTC
Rancangan Undang-Undang Keuangan Kenya 2026 mengusulkan pajak konsumsi sebesar 10% untuk penyedia layanan aset virtual, yang dua kali lipat dari tarif 5% yang dikenakan pada industri perjudian. RUU ini juga mengharuskan perusahaan crypto membayar biaya lisensi sekali bayar sebesar 150 juta Shilling Kenya (sekitar $1,15 juta) dan biaya perpanjangan tahunan sebesar 2 juta Shilling Kenya sebelum beroperasi di Kenya.
Persyaratan tambahan: Platform crypto diharuskan untuk mengajukan laporan tahunan kepada Otoritas Pendapatan Kenya yang berisi rincian pengguna dan transaksi. Para analis percaya bahwa langkah ini mungkin memaksa platform perdagangan crypto dan pengguna untuk memindahkan bisnis mereka ke negara yang lebih ramah terhadap cryptocurrency, berpotensi mengurangi signifikansi Kenya di pasar crypto Afrika.
Reaksi publik: Protes yang dipimpin oleh GenZ telah dilanjutkan di tempat-tempat seperti Nairobi, memprotes beban pajak yang meningkat pada layanan digital, cryptocurrency, transaksi mobile, dan keuangan.
trade $BTC
Rancangan Undang-Undang Keuangan Kenya 2026 mengusulkan pajak konsumsi sebesar 10% untuk penyedia layanan aset virtual, yang dua kali lipat dari tarif 5% yang dikenakan pada industri perjudian. RUU ini juga mengharuskan perusahaan crypto membayar biaya lisensi sekali bayar sebesar 150 juta Shilling Kenya (sekitar $1,15 juta) dan biaya perpanjangan tahunan sebesar 2 juta Shilling Kenya sebelum beroperasi di Kenya.
Persyaratan tambahan: Platform crypto diharuskan untuk mengajukan laporan tahunan kepada Otoritas Pendapatan Kenya yang berisi rincian pengguna dan transaksi. Para analis percaya bahwa langkah ini mungkin memaksa platform perdagangan crypto dan pengguna untuk memindahkan bisnis mereka ke negara yang lebih ramah terhadap cryptocurrency, berpotensi mengurangi signifikansi Kenya di pasar crypto Afrika.
Reaksi publik: Protes yang dipimpin oleh GenZ telah dilanjutkan di tempat-tempat seperti Nairobi, memprotes beban pajak yang meningkat pada layanan digital, cryptocurrency, transaksi mobile, dan keuangan.
