Saat ini, yang didefinisikan oleh OJK, yang bisa ditelusuri ke individu dan dianggap ilegal ada tiga hal berikut:

1. Individu yang terus melakukan aliran, membuka akun, tutorial, bimbingan komunitas, menerima komisi, dan cashback, bisa dianggap sebagai perantara ilegal.

2. Individu yang membantu orang lain dalam deposit, tukar valuta, pembagian pembelian valuta, memegang atas nama orang lain, atau transfer atas nama orang lain, ini bukan hanya masalah sekuritas, tapi juga bisa melibatkan valuta asing, dan pencucian uang.

3. Individu yang membeli valuta dengan tujuan palsu, menghindari batasan, sumber dana yang tidak jelas, atau penghindaran pajak, maka sanksi yang dikenakan bukan berdasarkan penertiban sekuritas kali ini, tetapi berdasarkan aturan valuta asing, perpajakan, dan pencucian uang.

Jika kita bandingkan dengan pengawasan di dunia crypto, mereka yang melakukan cashback dan menarik pengguna baru, terutama yang merugikan trader, sepertinya tidak akan bisa lolos.