Pemerintah Brasil mempertimbangkan untuk membuat aturan untuk pemungutan IOF atas operasi dengan kriptoaset, terutama stablecoin, setelah Bank Sentral menetapkan bulan ini bahwa sebagian dari transaksi ini akan diklasifikasikan sebagai operasi valuta asing. Informasi ini telah dikonfirmasi kepada Reuters.

Hingga saat ini, operasi dengan kripto hanya tunduk pada pernyataan wajib kepada Direktorat Jenderal Pajak dan pembayaran Pajak Penghasilan atas keuntungan modal di atas Rp 35 juta per bulan.

Tidak ada pemungutan IOF, yang membuka ruang bagi aset digital untuk digunakan dalam menghindari transfer tradisional, terutama dalam kasus pembayaran internasional.

Interpretasinya adalah bahwa stablecoin berfungsi, dalam prakteknya, sebagai cara murah untuk menyimpan aset yang terikat pada dolar, sehingga mendekatkan operasi ini pada konsep valuta asing.

Penulisan: @Athena99

Tim ThaiTraderOficial

$BTC

BTC
BTC
63,532.04
+0.73%

$BNB

BNB
BNB
606.07
+0.01%

#BTC90kBreakingPoint