Oleh Alkemis Ekonomi Kripto (CEA)

Pada 26 Oktober 2025, Mahkamah Tinggi Madras, dipimpin oleh Hakim N. Anand Venkatesh, mengeluarkan putusan bersejarah yang secara resmi mengakui cryptocurrency sebagai "aset" di bawah hukum India. Keputusan ini menandai titik balik penting bagi investor kripto, bursa, dan regulator di India, memberikan kejelasan yang sangat dibutuhkan serta perlindungan hukum yang lebih kuat bagi aset digital. 💼🔐

Highlight Utama Putusan Mahkamah Tinggi Madras:

- Putusan ini muncul dari kasus Rhutikumari v. Zanmai Labs Pvt. Ltd. (WazirX), di mana token XRP sejumlah 3.532,30 (#XRP ) milik seorang investor dibekukan setelah serangan siber pada tahun 2024 di bursa tersebut. Pengadilan menemukan bahwa token-token tersebut merupakan hak milik yang sah bagi pengaju, yang tidak boleh dibekukan secara sewenang-wenang atau digabungkan dengan aset orang lain.

- Pengadilan menjelaskan bahwa meskipun cryptocurrency bukan properti yang berwujud atau alat pembayaran yang sah, ia adalah properti yang tidak berwujud yang dapat dinikmati, dimiliki, dan disimpan dalam amanah—selaras dengan prinsip-prinsip hukum properti yang ada dan definisi Undang-Undang Pajak Penghasilan tentang Aset Digital Virtual (VDA). ⚖️💡

- Ini menegaskan yurisdiksi pengadilan India atas sengketa yang melibatkan investor kripto yang bertransaksi melalui platform India, memberdayakan pemegang dengan hak yang dapat ditegakkan termasuk larangan, klaim amanah, dan perlindungan terhadap penyalahgunaan atau pencurian.

- Bursa sekarang harus memegang aset kripto dalam kapasitas fidusia dengan tanggung jawab kustodian yang lebih tinggi, berpotensi memisahkan aset klien dari harta mereka sendiri untuk mencegah penyalahgunaan atau redistribusi kerugian selama kebangkrutan atau peretasan. 🛡️

Mengapa Ini Penting:

- Investor mendapatkan upaya hukum dan perlindungan yang lebih kuat, mengamankan kepemilikan mereka sebagai properti yang sebenarnya daripada sekadar entri buku.

- Secara signifikan meningkatkan kepercayaan dalam ekosistem kripto India, mendorong inovasi sambil menyelaraskan regulasi dengan standar global yang terlihat di Inggris, Singapura, dan Selandia Baru.

- Memperkuat kejelasan perpajakan dengan keuntungan kripto yang diperlakukan sebagai aset modal di bawah Pasal 115BBH Undang-Undang Pajak Penghasilan.

- Menetapkan preseden yudisial yang penting yang kemungkinan akan diikuti oleh pengadilan India lainnya, mempengaruhi kebijakan dan kerangka regulasi di masa depan.

Referensi Berita Resmi:

- Economic Times Legal: Cryptocurrency memenuhi syarat sebagai 'properti' di bawah hukum India – Madras HC (26 Okt 2025)

- Moneycontrol: Madras HC mengakui cryptocurrency sebagai properti; perlindungan investor diperkuat (9 Nov 2025)

- Economic Times: Putusan Madras HC tentang kepemilikan XRP WazirX — kepemilikan kripto dilindungi sebagai aset (9 Nov 2025)

- VisionIAS: Pengadilan Tinggi Madras menjadi yang pertama mengakui kripto sebagai properti (30 Okt 2025)

- **GKToday:** Ringkasan rinci tentang putusan properti kripto oleh Madras HC (25 Okt 2025)

- SCConline: Kripto memenuhi syarat sebagai properti yang dapat disimpan dalam amanah (28 Okt 2025)

- A2ZTaxCorp: Apa arti putusan Madras HC bagi investor kripto di India (11 Nov 2025)

#CryptoLaw #CryptoAsProperty #DigitalAssets #BlockchainIndia #LegalClarity ?📈⚖️🔒

Putusan bersejarah ini mengubah lanskap kripto di India, memberdayakan investor dan menandakan era baru pemerintahan kripto yang bertanggung jawab. Tetap terinformasi dan lindungi kekayaan digital Anda! 💼💪

Referensi Tambahan$:

[1] Pengadilan Tinggi Madras Menyatakan Cryptocurrency sebagai 'Properti' ... https://www.gktoday.in/madras-high-court-declares-cryptocurrency-as-property-under-indian-law/

[2] Madras HC menyebut kripto 'properti': Ini artinya bagi ... https://www.business-standard.com/finance/personal-finance/madras-hc-calls-crypto-property-here-s-what-it-means-for-investors-125111001053_1.html

[3] Putusan Madras HC yang mengakui cryptocurrency sebagai properti https://economictimes.com/wealth/invest/madras-hc-ruling-recognising-cryptocurrency-as-property-what-does-it-mean-for-investors/articleshow/125178907.cms

[4] Pengadilan Tinggi Madras, menjadi yang pertama mengakui ... https://visionias.in/current-affairs/news-today/2025-10-31/polity-and-governance/madras-high-court-becomes-first-to-recognise-cryptocurrency-as-property

[5] Mata uang kripto memenuhi syarat sebagai properti yang dapat disimpan dalam amanah https://www.scconline.com/blog/post/2025/10/29/madras-hc-crypto-currency-is-property-that-can-be-held-in-trust/

[6] Madras HC menyebut kripto 'properti': Ini artinya bagi ... https://a2ztaxcorp.net/madras-hc-calls-crypto-property-heres-what-it-means-for-investors/

[7] 2025:MHC:2437 https://mhc.tn.gov.in/judis/index.php/casestatus/viewpdf/1267542

[8] Madras HC datang untuk membantu investor kripto India https://law.asia/madras-high-court-cryptocurrency-property-ruling/

[9] Pengadilan Tinggi Madras Mengakui Cryptocurrency Sebagai Properti https://www.mondaq.com/india/fin-tech/1702388/arbitration-update-madras-high-court-recognises-cryptocurrency-as-property

$XRP

$BNB

$BTC

BTC
BTC
79,639.98
+1.14%