Pakistan kini telah mencabut larangan kripto 2018 dan sekarang mengizinkan bank yang diatur oleh Bank Negara Pakistan untuk membuka rekening bagi perusahaan kripto yang dilisensikan oleh Otoritas Regulasi Aset Virtual Pakistan di bawah aturan yang ketat. Bank harus memverifikasi lisensi, melakukan due diligence yang kuat, memantau transaksi, dan melaporkan aktivitas mencurigakan ke Unit Pemantauan Keuangan. Rekening khusus uang klien yang hanya menggunakan PKR harus digunakan, tanpa transaksi tunai, tanpa pencampuran dana perusahaan dan klien, serta tanpa pinjaman terhadap dana ini. Bank dapat membuka rekening terbatas untuk perusahaan yang menunggu lisensi tetapi tidak dapat melakukan perdagangan atau memegang kripto sendiri. Secara keseluruhan, perbankan kripto sekarang diizinkan tetapi sangat diatur.
#XRP