Jepang Klasifikasikan Aset Digital sebagai Instrumen Keuangan, Larang Perdagangan Dalam Jaringan

Jepang telah menyetujui amandemen pada Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Perdagangan (FIEA), secara resmi mengklasifikasikan aset digital sebagai instrumen keuangan. Amandemen ini juga mencakup larangan terhadap perdagangan dalam jaringan, bertujuan untuk meningkatkan pengawasan regulasi dan integritas pasar di ruang kripto.
#AltcoinRecoverySignals?
#ARKInvestReducedPositionsinCircleandBullish
#ARKInvestReducedPositionsinCircleandBullish
#Kalshi’sDisputewithNevada
#CharlesSchwabtoRollOutSpotCryptoTrading $BTC